Sabtu, 02 November 2013

Perbedaan Secara Syariah Asuransi Takaful Dengan Asuransi Konvensional

Tulisan Oleh : dr. Endy M Astiwara
Head of Human Resources and Development ATK

Sumber : Muamalatuna Vol. I/Edisi I/Th. I/25 Mei 2001

Takaful sebagai asuransi yang bertujuan pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Didalam menghadapi resiko, Allah SWT memerintahkan taawun (tolong-menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).

Firman Allah, “..dan janganlah kalian memakan harta diantara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu” (al Baqarah:188). Konsep dasar inilah yang mendasari berdirinya takaful dan sekaligus yang membedakan takaful dengan asuransi lain.

Secara rinci perbedaan takaful dengan asuransi lain dapat dilihat dari uraian sebagai berikut :

Akad

Kejelasan akad dalam praktek muamalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian halnya dengan asuransi, akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas. Apakah akadnya jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful). Dalam asumsi biasa (konvensional) terjadi kerancuan/ketidakjelasan dalam masalah akad. Pada asuransi biasa akad yang melandasi adalah jual beli (aqd tadabuli). Oleh karena itu syarat-syarat dalam akad jual beli harus terpenuhi dan tidak boleh dilanggar ketentuan syariahnya.

Syarat dalam transaksi jual beli adalah adanya penjual, pembeli, terdapatnya harga, dan barang yang diperjualbelikan. Pada asuransi biasa, penjual, pembeli, barang atau yang akan diperoleh adan, yang dipersoalkan adalah berapa besar premi yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi, padahal hanya Allah yang tahu tahun berapa kita meninggal. Jadi pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas tergantung usia kita, dan hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal.

Dengan demikian akadnya jual beli maka dalam asuransi biasa terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas (gharar). Yaitu berapa besar yang akan dibayarkan kepada pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non saving). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya yang terkenal Majmu Fatwa menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Sebab pada dasarnya harta seorang muslim yang lain itu tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Akan tetapi hatinya tidak suka karena ia berikan karena tertipu atau terkecoh. Keadilan itu diantaranya dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan hartanya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli dan dilarang menipu, berkhianat, dan bahwa hutan itu harus dilunasi dan mengucapkan pujian.

Gharar (Ketidakjelasan)

Definisi gharar menurut madzhab syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Ibnu Taimiyah bicara tentang gharar, yaitu al gharar yang tidak diketahui akibatnya. Sedangkan Ibnu Qoyim berkata al gharar adalah yang tidak bisa diukur penerimaannya baik barang itu ada atau tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta liar meskipun ada.

Pada asuransi konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasan makud alaih (sesuatu yang diakadkan). Yaitu meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh (ada atau tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui berapa yang akan dibayarkan, tidak diketahui berapa lama kita harus membayar (karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal). Karena tidak lengkapnya rukun dari akad maka terjadilah gharar. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa akad jual beli atau akad pertukaran harta benda dalam hal ini adalah cacat secara hukum.

Takaful mengganti akad tadi dengan niat tabarru (aqd takafuli), yaitu suatu niat tolong menolong pada sesama peserta takaful apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Pertolongan tersebut tentunya tidak tertutup kemungkinan untuk kita atau keluarga apabila Allah mentakdirkan kita lebih dahulu mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar. Seperti yang disebutkan dalam beberapa hadist.

Rasulullah pernah melarang jual beli gharar (HR Muslim). Dari Ali RA katanya Rasulullah pernah melarang jual beli orang terpaksa, jual beli gharar HR Abu Daud).

Konsekuensi dari akad dalam asuransi konvensional, dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi. Sedangkan dalam asuransi takaful, dana yang terkumpul adalah milik peserta dan takaful tidak boleh mengklaim milik takaful.

Tabarru

Tabarru berasal dari kata tabarraa yatabarra tabarrauan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat tabarru merupakan alternatif uang yang sah dan diperkenankan. Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta takaful, ketika diantaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama takaful untuk saling tolong menolong.

Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar dihadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW, barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya (HR Bukhari, Muslim dan Abu Daud).

Maisir (judi, untung/untungan)

Sikap Allah dalam al Quran sangat jelas dalam hal maisir, firman Allah SWT “ hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan (QS Al Maidah:90).

Dalam mekanisme asuransi konvensional, maisir (untung untungan), sebagai akibat dari status kepemilikan dana dan adanya gharar. Al gharar menurut bahasanya artinya penipuan., yang tidak ada unsur rela pada pelaksanaannya, sehingga termasuk memakan harta bathil. Pada bagian lain Zuhail berkata bahwa baial gharar adalah jual beli yang mengandung resiko bagi salah seorang yang mengadakan akad sehingga mengakibatkan hilangnya harta. Faktor inilah yang dalam asuransi konvensional disebut maisir (gambling).

Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional mengatakan adanya unsur maisir karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia, sebelum periode akhir polis asuransinya, namun telah membayar preminya sebagian maka tanggungannya akan menerima sejumlah uang tertentu.

Bagaimana cara memperoleh uang dan dari mana asalnya tidak diberitahukan kepada pemegang polis. Hal ini dipandang sebagai al maisir. Unsur ini pula yang terdapat dalam bisnis asuransi, dimana keuntungan yang diperoleh tergantung dengan pengalaman si penanggung, keuntungan dipandang sebagai hasil mengambil resiko, bahkan sebagai hasil kerjanya yang riil.

Lebih jauh Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil (ikut) asuransi tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebutkan judi, jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak sedikitnya klaim yang dibayarnya.

Riba

Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga. Dengan demikian asuransi konvensional selalu melibatkan diri dalam riba. Demikian juga dengan perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntugan di depan. Takaful menyimpan dananya di bank yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Demikian pula investasinya, selain di bank-bank syariah juga pada bidang-bidang lain yang tidak bertentangan dengan syariah.

Allah dengan tegas melarang praktek riba, “ hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan” (Ali Imron:130). Sedangkan hadist Nabi mengutuk orang-orang yang terlibat dalam transaksi riba “Rasulullah mengutuk pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama” (HR Muslim).

Dana Hangus

Hal lain yang sering dipermasalahkan oleh para ulama pada asuransi konvensional adalah adanya dana yang hangus, dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mendundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula juga asuransi non saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus yang sekaligus menjadi milik pihak asuransi.

Hal ini menurut para ulama sangat merugikan peserta terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Pada kaitan ini peserta dalam posisi yang dizalimi, padahal dalam praktek muamalah dilarang saling menzalimi antara kedua belah pihak, laa dharaa wala dhirara (tidak ada yang merugikan dan dirugikan).

Bagaimana dengan konsep Takaful

Takaful dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk pun yang karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja dana yang sudah diniatkan sebagai dana tabarru.

Begitu pula dengan Asuransi Takaful Umum (asuransi kerugian), jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka takaful akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan yang ada. Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Adapun mengenai jumlahnya sangat tergantung pada tingkat investasi tahun tersebut.

Konsep Taawun dalan Asuransi Takaful

Sebagian ahli syariah menyamakan takaful dengan sistem aqilah pada zaman rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at tak awun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan anggota masyarakat untuk bersama-sama memikul suatu kerugian atau penderitaannya yang mungkin terjadi pada anggotanya.

Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan diatas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi takaful). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong menolong seperti yang diajarkan Islam.

Atas dasar ini maka pakar Islam sepakat keabsahannya, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa kibar al ulama di Saudi Arabia dalam muktamarnya pada tahun 1397 H.

Dewan Pengawas Syariah

Pada asuransi takaful seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), baik dari segi operasional perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam struktur organisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

Hal-hal itulah yang membedakan asuransi takaful dengan asuransi konvensional, apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanusiaan atau syariahnya, maka sistem takaful adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.

Rabu, 30 Oktober 2013

info pendaftaran masuk ke gontor

Pendaftaran

PENDAFTARAN KULLIYATU-L-MU’ALLIMIN/MU’ALLIMAT AL-ISLAMIYAH (KMI)
A. Syarat-syarat Pendaftaran
  1. Menyerahkan 2 lembar fotokopi STTB terakhir atau surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  2. Berbadan sehat dengan Surat Keterangan dokter dari Balai Kesehatan Santri dan Masyarakat (BKSM) Pondok Modern Darussalam Gontor.
  3. Menyerahkan pasfoto berukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar (putra); dan pasfoto berjilbab berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan 3 x 4 sebanyak 8 lembar (putri).
  4. Memenuhi ketentuan-ketentuan atau iuran-iuran yang telah ditetapkan pada waktu pendaftaran.
  5. Menyerahkan 1 lembar fotokopi akta kelahiran (putra); dan 3 lembar fotokopi akta kelahiran (putri).
  6. Menyerahkan 1 lembar fotokopi KTP wali santri/yang mewakilinya (khusus putra).
  7. Menyerahkan 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga (khusus putri).
  8. Mendaftarkan diri sesuai dengan cara dan waktu yang telah ditentukan.
NB: Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan saat mendaftar di Kantor KMI atau Panitia Ujian Masuk KMI.
B. Syarat-syarat Penerimaan
  1. Berijazah Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat, untuk masuk kelas biasa dengan masa belajar 6 tahun, dan berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang sederajat untuk masuk kelas Intensif dengan masa belajar 4 tahun.
2. Mempunyai dasar agama, yakni:
  • Dapat mengerjakan ibadah sehari-hari dengan baik.
  • Dapat membaca al-Qur’an dengan baik.
  • Dapat membaca dan menulis Arab dengan lancar.
3. Lulus dalam testing/ujian masuk dan psyco-test.
4. Sanggup bertempat tinggal di asrama yang telah disediakan.
C. Waktu dan Cara Pendaftaran
Pendaftaran Calon Pelajar (Capel) Pondok Modern Darussalam Gontor dilaksanakan sepanjang tahun yaitu di kampus Gontor Putra 2 dan Gontor Putri 2. Selama di kampus tersebut, calon santri akan dimasukkan kelas persiapan untuk menghadapi ujian masuk KMI. Sementara itu, waktu pelaksanaan ujian masuk KMI, dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya adalah dekatnya waktu kelulusan sekolah-sekolah umum dengan tahun ajaran baru di Gontor yaitu bulan Syawwal, pada tahun ini diadakan satu gelombang saja yaitu pada bulan Syawwal, dengan perincian sebagai berikut:
  1. Ujian Lisan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 10 Syawwal untuk Capel putra, dan 3 s.d 14 Syawwal untuk Capel putri.
  2. Ujian Tulis dilaksanakan pada tanggal 11 Syawwal untuk Capel putra, dan 15 Syawwal untuk Capel putri.
Pendaftaran Capel di Pondok Modern Darussalam Gontor diadakan secara langsung di kampus, artinya tidak bisa dilaksanakan melalui korespondensi, telpon, atau internet.
D. Pelaksanaan Ujian Masuk KMI dan Materi Ujian
  1. Ujian Masuk KMI meliputi ujian syafahi (ujian lisan) dan ujian tahriri (ujian tulis). Materi ujian lisan meliputipsyco-test, membaca Al-Qur’an, pelajaran Tajwid, dan praktek ibadah (ibadah qauliyah dan ibadah ‘amaliyah). Sedangkan materi ujian tulis mencakup Imla’ (menulis Arab dengan didikte) , Bahasa Indonesia, Berhitung Soal dan Angka (Matematika dasar setara kelas 6 SD).
  2. Untuk calon pelajar putra, ujian syafahi dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 10 Syawwal. Sedangkan untuk calon pelajar putri, ujian syafahi dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 14 Syawwal. Adapun ujian tahriridilaksanakan pada tanggal 11 Syawwal untuk calon pelajar putra, sedangkan ujian tahriri untuk calon pelajar putri diadakan pada tanggal 15 Syawwal.
  3. Tidak ada perbedaan antara materi ujian yang diujikan kepada calon pelajar lulusan SD (sederajat) dengan calon pelajar yang berasal dari lulusan SMP (sederajat).
Secara khusus, saat mengikuti Ujian Masuk KMI gelombang II, calon pelajar diharuskan membawa stopmapfolio yang berisi:
  1. Formulir psyco-test yang telah diisi.
  2. Dua lembar fotokopi STTB yang telah dilegalisir.
  3. Surat keterangan dokter dari Balai Kesehatan Santri dan Masyarakat (BKSM).
  4. Kartu ujian dan kuitansi pembayaran.
  5. Tiga lembar fotokopi Akta Kelahiran (putri); dan satu lembar fotokopi Akta Kelahiran (putra).
  6. Pasfoto berukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar (putra).
  7. Pasfoto berjilbab dengan ukuran 3 x4 sebanyak 8 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (putri).
  8. Fotokopi KTP orang tua sebanyak 1 lembar (putra); dan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar (putri).
NB: Dalam pelaksanaan Ujian Masuk KMI tidak diadakan ujian ulangan/susulan (waktu pelaksanaan ujian bisa berubah sewaktu-waktu).
E. Program Ujian Lanjutan dan Ujian Penempatan Kelas
  • Bagi calon pelajar yang telah lulus Ujian Masuk KMI diberi kesempatan untuk mengikuti Program Ujian Lanjutan, yaitu ujian akselerasi ke kelas yang lebih tinggi jika memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya memiliki kemampuan dengan bekal keilmuan yang cukup untuk duduk di kelas yang lebih tinggi dari kelas 1 KMI.
  • Secara khusus, bagi calon pelajar putra dari kelas Intensif yang telah lulus Ujian Masuk KMI akan mengikuti Ujian Penempatan Kelas (Placement Test) setelah terdaftar sebagai siswa KMI Pondok Modern Darussalam Gontor. Adapun materi yang akan diujikan pada ujian ini meliputi Matematika, Fisika, dan Bahasa Inggris.
F. Biaya Administrasi Putra
I. Biaya Pendaftaran
1Uang pangkal masuk KMIRp.  1.600.000
2Uang penambahan bangunan baruRp.     500.000
3Uang pembangunan Gontor Putri 7 Pekanbaru RiauRp.     500.000
4Uang kertasRp.     200.000
5Uang majalah GontorRp.        70.000
6Uang kesehatanRp.     100.000
7Uang kepanitiaanRp.     150.000
8Iuran uang sekolah &  pondok  (setiap bulan)Rp.     250.000
9Iuran uang makan  (setiap bulan)Rp.     230.000
JumlahRp.  3.600.000
II. Biaya Ekstrakurikuler (di Gontor 2)
1Iuran Organisasi Pelajar Pondok ModernRp        10.000
2Iuran kesehatan asrama dan olahragaRp        10.000
3Iuran alat-alat asramaRp        10.000
4Iuran pangkal konsulatRp        10.000
5Iuran pangkal perpustakaanRp          5.000
6Iuran organisasi kepramukaanRp        10.000
7Iuran kegiatan kepramukaanRp        10.000
8Buku tulis latihan pidatoRp        10.000
9Buku Tabsis dan Kartu Pembayaran SPPRp        15.000
10Kaos  asramaRp        30.000
JumlahRp 120.000
III. Biaya Perlengkapan (di Gontor 2)
1KasurRp      120.000
2Sewa lemariRp        50.000
3Gembok & gantungan kunciRp        25.000
4Kartu identitas santriRp          5.000
5Tas sandalRp        10.000
JumlahRp 210.000
Total keseluruhan dari biaya pendaftaran, ekstrakulikuler, dan perlengkapan adalah Rp. 3.930.000
Pembiayaan tiap bulan: Rp. 480.000
G. Biaya Administrasi Putri
I. Biaya Pendaftaran
1Uang pangkal masuk KMIRp. 1.600.000
2Uang sumbangan wajibRp. 500.000
3Uang pembangunan Kampus Baru Gontor 12Rp. 500.000
4Uang kertasRp. 200.000
5Uang kepanitiaanRp. 150.000
6Uang Majalah GontorRp.   70.000
7Uang kesehatanRp. 100.000
8Iuran uang makan (setiap bulan)Rp. 230.000
9Iuran sekolah dan pondok (setiap bulan)Rp. 250.000
JumlahRp. 3.600.000
II. Biaya Seragam
1Baju putih-hitamRp 85.000
2Baju jubahRp 80.000
3Kerudung putihRp 40.000
4Baju olah ragaRp 55.000
5Kerudung olah ragaRp 30.000
JumlahRp 290.000
III. Biaya Organisasi
1Iuran PramukaRp 7.000
2PerpustakaanRp 10.000
3RayonRp 10.000
4PenghijauanRp 7.000
5Cek kesehatanRp 20.000
JumlahRp 54.000
IV. Biaya Perlengkapan
1Buku untuk tabungan, transfer/wesel, dan paketRp 5.000
2Tas sandalRp 6.000
3CasingRp 5.000
4Sewa kotak sepatuRp 20.000
5Sewa lemariRp 50.000
6KasurRp 120.000
JumlahRp 206.000
Total keseluruhan dari biaya pendaftaran, seragam, organisasi, dan perlengkapan adalah Rp. 4.150.000
Pembiayaan tiap bulan: Rp. 480.000
______________
NB:
  • Biaya dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Ijazah boleh menyusul.
  • Adapun untuk buku-buku pelajaran telah disediakan di Koperasi Pelajar dengan harga per paket Rp 56.000 (Sari Kata Bahasa Indonesia, Bahasa Arab 1, Kamus Bahasa Arab 1, Fiqh, Ushuluddin, dan Berhitung).

Untuk Mendapatkan Brosur Pendaftaran Gontor 2 silahkan buka di link ini Shttp://www.gontor.ac.id/pendaftaran

info gontor

29 September 2013

http://ohpondokku.blogspot.com/

PEMBUKAAN TAHUN AJARAN BARU DI GONTOR DAN TIADA LAGI TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA UNTUK CALON PELAJAR


Pendaftaran untuk para calon pelajar akan ditutup pada 10 Syawwal jam 12.00 malam setiap tahun. Untuk itu ibubapa yang ingin mendaftarkan putera/puterinya ke Gontor, diharap dapat datang ke Pondok sebelum tarikh tersebut. Keterlambatan akan mengakibatkan penungguan satu tahun ke depan.
Di samping itu hendaknya para calon pelajar sudah dibekali dengan pengetahuan membaca al Quran, bacaan shalat, menulis Arab, berhitung / ilmu hisab dan Bahasa Indonesia. Ujian diadakan dua cara: lisan dan tulis.
Kerana tempat yang terhad, maka terpaksa hanya calon pelajar yang layak diizinkan untuk mengikuti pelajaran-pelajaran yang ada di Gontor. Tidak semua pelajar diterima dan tentunya penyaringan calon pelajar cukup ketat. Pada tahun ini 2013 lebih Enam Ribu Calon Pelajar yang mendaftar dan terpaksa sekitar seribu lebih belum dinyatakan lulus dan mendapatkan tempat di Gontor.

Oleh itu bagi Calon Pelajar yang berjaya lulus ujian masuk Gontor, hendaknya bersyukur dan dapat mengikuti semua disiplin yang ada tidak mensia-siakan kesempatan belajar di sana. Ramai calon pelajar yang menangis kerana belum berjaya lulus ujian masuk yang belum berkesempatan untuk belajar di Gontor. Maka alangkah meruginya apabila pelajar yang sudah belajar, tidak menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dan bahkan tidak sedikit yang sengaja keluar sebelum habis tamat belajar.

رِسَـالَةُ كَتَبَـتْهَا بَاحِثَةُ البَـادِيَةِ المتوفى سنة 37 هـ

مِنْ رَمْلِ الإِسْكَنـْدَرِيَّةِ لِصَدِيْقَةٍ لــهَاَ
عَزِيـْزَتيِ السَيــِّدَةُ بَلْسَم:
أُحَيِّيْكَ  لَوْلاَ بُرُوْدَةُ البَحْرِ لاَلْتَهَبْتُ إِلَيْكِ شَوْقًا وَلَوْلاَ تَصَبُّرِي لَطِرْتُ إِلَيْكِ حُبًّا, وَإِنيِّ لَمْ يُنْسِنِي صَفَاءُ السَمَاءِ صَفَاءَ وُدُّكِ, وَلاَرِقَّةُ النَسِيْمِ رِقَّةَ حَدِيْثِكِ, أَنَّهُ شَجاَنيِ وَذَكَرَنيِ وَلَمْ أَكُنْ ناَسِيَةً.
حَبِيْبَـتيِ:
لَيْتَكِ مَعيِ تَرَيْنَ الطَبِيْعَةَ بجَِمَاِلهَا تَرَيْنَ البَحْرَ يَزْخَرُ كَالرَعْدِ, وَالأَمْواَجَ تَتَلاَطَمُ زَرَافَاتٍ وَوِحْدَانًا, صَفَاءٌ فيِ البَحْرِ وَصَفَاءٌ فِي السَّمَاءِ كَأَنَّهَا قَلْبُنَا, تَسْمَعِيْنَ تَغْرِيْدَ الطُّيُوْرِ وَحَفِيْفََ الأَشْجَاِر إِنَّهاَ لَعَمْرُكِ مَناظِرُ تُلْهيِ المَرْءَ, وَلَكْنَّ هَيْهَاتَ لِمَيْليِ أَنْ تَلْهُو وَهِيَ تَعْلَمُ مَايُكِنُّهُ الدَهْرُ وَماَيُخْبِئُهُ اللَّيْلُ وَالنَّهاَرِ. تَقَبَّليِ مِنِّي أَحَرَّ قُبُلاَتِي وَأَوْفَرَ أَشْوَاقِي.

المفـردات
باحثة البادية = لقب             وحدانا       = فردا: واحدا واحدا
رمل          = اسم المدينة       حفيف       = صوت الأشجار
التهب        = احترق            لعمرك        = والله (قسم)
رقة           = مصدر رقيق             قبلات        = جمن قبيلة
النسيم        = الريح اللينة لا تحرك شجرا ولا تترك أثرا
شجاني              = أجزني                   ينسني        = يغفل
يزخر         = يطمي ويتملأ (يرتفع)    يكنه         = يسره     

يتلاطم       = يضرب بعضها ببعض    زرافات = جماعات